A Response to "Suara Pembaharuan" Jan. 2, 2000, report of President Gus Dur's statement on West Irian separatism, and Ottis Simopiaref's Comment in IrianJaya List.
 

Re: GUS DUR: Jangan Ciptakan Negara di Dalam Negara

 
Pada umumnya, saya sangat gembira dengan pilihan Gus Dur sebagai Presiden RI dan menyambut baik kebijaksanaan pemerintahannya. Tetapi dalam hal hasil kunjungan beliau ke Jayapura menyambut Tahun Baru kemarin ini saya sedikit kecewa.

Pertama, saya tidak mengerti kenapa justru menggantikan nama Irian dengan Papua. Penggantian Papua dengan Irian itu dulu dilakukan khusus atas permintaan wakil rakyat Irian Barat. Siapa tahu, apakah selang 20 tahun lagi nanti generasi orang Irian berikut tidak menuntut supaya Papua diganti kembali menjadi Irian. Jelas, maksud Gus Dur adalah memberi tanda simbolis. Tapi untuk itu, jauh lebih baik kalau bendera Bintang Kejora diterima sebagai bendera resmi propinsi. Tetapi segala itu cuma simbolik. Yang penting adalah hal-hal yang nyata.

Kedua, satu pemerintah RI yang dipilih secara demokratis oleh rakyat tidaklah semestinya minta maaf kepada penduduk propinsi manapun, termasuk juga penduduk Irian Barat, karena yang berdosa terhadap orang Irian itu bukan rakyat Indonesia, dan juga bukan pemerintah sekarang ini, yang notabene pemimpin-pemimpinnya turut beroposisi melawan orang-orang yang benar berdosa.

Yang berdosa itu Soeharto dan pimpinan ABRI/TNI-nya yang menginjak-injak hak asasi manusia rakyat di seluruh Indonesia dengan sepatu lars, khusus rakyat Irian Barat yang diperlakukan dengan brutal dan biadab. Tidak semestinya, pemerintah "meminta maaf" untuk Soeharto dan pimpinan ABRI/TNI itu, karena itu seakan-akan suatu pengampunan dosa yang terlalu murah.

Yang perlu adalah supaya oknum-oknum yang bersalah itu diseret ke muka pengadilan, diadili dan dihukum. Alasan bahwa mereka cuma melaksanakan "politik kenegaraan" tidak dapat diterima. Sepanjang masa kepresidenan Soeharto dan Habibie, Undang-Undang Dasar RI 1945 secara resmi tetap diakui berlaku. Tindakan-tindakan biadab terhadap penduduk Irian Barat, Aceh, dan daerah lain seluruh Indonesia itu melanggar Undang-Undang Dasar itu, maka harus dianggap kriminil, dan yang melakukannya perlu dihukum. Selain itu, rezim Soeharto dulu pernah membuat sandiwara "pengadilan" bekas menteri masa pemerintahan Sukarno dengan "Mahkamah Militer Luarbiasa" (Mahmilub), dan juga tidak mengakui argumen kesesuaian tindakan menteri tersebut itu dengan politik pemerintah (misalnya dalam pengadilan mantan Menteri Luarnegeri Subandrio).

Sekian mengenai kunjungan Gus Dur ke Jayapura (yang menurut saya perlu diganti namanya menjadi Numbai, kalau itu dikehendaki oleh penduduknya).

> Komentar:
> Papua Barat tidak merupakan suatu negara yang akan diciptakan di dalam negara.
> Sebelum Indonesia mencaplok Papua Barat, negara Papua Barat sudah ada sejak 1
> Desember 1961.
 

Bung Ottis, Indonesia belum pernah mencaplok Irian Barat, karena Irian Barat sejak semula (17 Agustus 1945) sudah masuk Republik Indonesia yang wilayahnya bekas wilayah Hindia Belanda sebelum menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Irian Barat itu dicaplok oleh pihak Nederland pada pertengahan tahun 1946, lalu dipotong dari wilayah Indonesia pada Konperensi Denpasar bulan Desember 1946 ketika pembentukan apa yang dinamakan "Negara Indonesia Timur". Sebabnya adalah bahwa pihak Nederland menginginkan cadangan wilayah untuk mengungsi penduduk Belanda Indo dari wilayah RI kelak, dan Irian Barat itu mereka persediakan untuk tempat pemukiman baru orang Belanda Indo itu.

Selama Indonesia menuntut kembali wilayahnya di Irian Barat itu liwat saluran diplomatik secara damai, itu tidak digubris. Baru dengan adanya Trikora, dan Bung Karno membeli senjata canggih yang memungkinkan perebutan kembali secara kekerasan, baru pihak Nederland menjadi cemas dan buru-buru mengorganisir "kemerdekaan Papua" pada tahun 1961. Maaf, begitulah kenyataannya. Saya juga turut merasa kesal. Soalnya, sebelum itu ada juga pejuang Irian di Irian Barat jajahan Belanda yang berjuang untuk kemerdekaan Irian Barat dalam kesatuan kemerdekaan Indonesia, tetapi mereka dimasukkan kedalam penjara.

> .............................  negara Papua Barat sudah ada sejak 1
> Desember 1961.  Orang Papua sudah memiliki sebuah negara dengan nama negara
> "Papua Barat", bendera nasional "Kejora" dan lagu kebangsaan "Hai Tanahku
> Papua". ....................................................  Negara Papua
> Barat yang diproklamirkan existensinya pada tanggal 1 Desember 1961 telah
> memenuhi beberapa syarat bernegara seperti, "rakyat" dan "batas negara yang
> jelas".
 

Bung Ottis, Bung mungkin mempertukarkan "negara" dengan "negeri". Indonesia pun sudah punya nama "Indonesia (pengganti "Hindia Belanda") sejak tahun 1918, sudah punya lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sejak tahun 1928, sudah punya bendera nasional Sang Dwiwarna sejak 1938, dan bahkan pernah menggalang Kongres Rakyat Indonesia pada bulan Desember 1939 yang merupakan sidang wakil-wakil politik sukubangsa dan daerah-daerah dan lapisan masyarakat yang paling representatif dari segala apa yang pernah bersidang sebelum 1945. Kongres itu bersidang untuk memutuskan sikap seluruh bangsa dalam menghadapi kemungkinan serangan Jepang. Sidang itu terjadi sepenuhnya atas inisiatif dan upaya rakyat pribumi, tanpa dukungan pemerintah kolonial. TETAPI, walaupun demikian, "Negara Indonesia" baru didirikan setelah 17 Agustus 1945! Sebelum itu, yang ada hanyalah Hindia Timur jajahan Nederland dan kemudian wilayah pendudukan Jepang.

> .....................................................  Negara Papua
> Barat yang diproklamirkan existensinya pada tanggal 1 Desember 1961 telah
> memenuhi beberapa syarat bernegara seperti, "rakyat" dan "batas negara yang
> jelas".
 

Maaf Bung, ini bukan syarat suatu negara, melainkan setiap kabupaten pun punya rakyatnya dan punya batas-batas wilayahnya. Bung saya harap jangan marah dengan saya. Saya tidak bermaksud mencemoohkan orang Irian, melainkan sebaliknya. Kalau pada satu saat Rakyat Irian Barat memutuskan secara demokratis dan sah untuk pisah dari Indonesia (misalnya pada tahun 2003 seperti diajukan oleh Thomas Beanal), maka penting sekali bahwa itu dilakukan secara sadar, dengan mengetahui segala fakta. Kalau tidak, belakangan rakyat Irian akan merasa dibohongi, dan mereka bisa memaki-maki orang-orang yang mereka kira menipunya. Lebih baik susah-susah sekarang, nanti enak, daripada enak-enak sekarang, nanti susah. Apalagi wakil-wakil rakyat Irian yang sempat ke luarnegri ke Eropa, pentinglah mengumpulkan ilmu pengetahuan yang benar untuk diabdikan secara ikhlas kepada perjuangan rakyat Irian.

> ........... Yang belum ada ketika itu, hanya "pemerintah" dan "pengakuan
> internasional".
 

Yang belum ada adalah pertama-tama ciri resmi tiga kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mungkin tidak kurang penting, yang belum ada adalah syarat baku: angkatan bersenjata pertahanan.

Dulu, waktu masih perang antara Nederland dengan Indonesia dari tahun 1946 sampai 1949, pihak Nederland juga mendirikan banyak "negara-negara" di daerah Indonesia yang didudukinya. Untuk beberapa di antaranya bahkan sempat dibuat "Staatsblad" (misalnya "Negara Sumatra Barat" dan "Negara Indonesia Timur"). Semua "negara-negara" itu mempunyai ciri persamaan (1) kepala negaranya orang pribumi, sekretaris negaranya yang benar-benar mengatur segala sesuatu itu orang Belanda; (2) angkatan senjata sendiri tidak punya, hanya KNIL dan Tentara Kerajaan Nederland yang dua-duanya dibawah komando tertinggi Nederland. Oleh karena itu, "negara-negara" tersebut tepat sekali dinamakan negara boneka (puppet state).

Dan bagaimana dengan "Negara Papua Barat" tahun 1961 itu? Apakah tidak mirip dengan "Negara Indonesia Timur" yang diproklamasikan di Denpasar Desember 1946 dan diakui Nederland? Jadi Bung tidak usah heran, kalau pemerintah RI waktu itu, yang belum rezim militer Soeharto, tidak mengakuinya sebagai negara merdeka.

> ........................... Papua Barat ketika itu sudah memiliki badan
> legeslatif (Nieuw Guinea Raad) yang secara demokratis dibentuk oleh rakyat
> Papua Barat atas pengakuan pemerintah Belanda.
 

Bung Ottis yang baik, Nieuw Guinea Raad itu, maafkanlah saya ini, tidak lebih merupakan "badan legislatif" daripada Volksraad yang dibentuk di Indonesia pada tahun 1918 yang "dipilih....atas pengakuan pemerintah Belanda". Pembentukannya samasekali tidak demokratis, dan kalau Bung menganggap pembentukan NG Raad itu "demokratis", saya menjadi sedih sekali. Karena cara pembentukan NG Raad itu tidak lebih demokratisnya daripada apa yang dinamakan PEPERA ("act of free choice") palsu yang direkayasai oleh rezim Soeharto dulu. Suatu badan perwakilan yang dikatakan "dibentuk secara demokratis" itu hanyalah kalau dibentuk liwat pemilihan umum yang bebas. Dalam hal ini, pembentukan DPRD Irja yang sekarang ini berkali-kali lebih demokratis daripada pembentukan NG raad itu. Hanya sayangnya, OPM tidak mendapat kebebasan untuk turut dipilih. Karena itu, menurut saya, alangkah baiknya kalau OPM dilegalisasi, sehingga sempat mengambil bagian dalam pemilihan umum tahun 2003 nanti.

> Gus Dur harus merenungkan kembali pernyataannya. (Ottis).
 

Setuju! Sebabnya lihat di atas.

Moga-moga Bung Ottis tidak menganggap komentar saya ini sebagai serangan terhadap Bung ataupun terhadap aspirasi rakyat Irian Barat.

Salam hangat, Waruno

 

Back to Index